BenderaPusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Setiap orang dilarang: merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
Karenaitu, umat Islam dianjurkan untuk membaca Surat Al Kahfi, paling tidak 10 ayat pertama surat tersebut agar selamat dari zaman yang penuh fitnah.Diampuni Dosa di Antara Dua JumatKeutamaan surat Al Kahfi yang pertama adalah Allah SWT akan mengampuni dosa atas segala perbuatan bagi seseorang jika membaca surat Al Kahfi di hari Jumat
BenderaNegara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap
Setiaporang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
RahmaHuda Putranto, S.Pd. adalah Duta Baca Kabupaten Magelang yang lahir di Magelang, pada tahun 1992, lulus dengan predikat cumlaude dari Jurusan S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Negeri Semarang tahun 2014.
Setiaporang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; yang menggunakan Bendera Sang Merah Putih; penodaan terhadap bendera negara sahabat; penodaan terhadap
kIQVNY. Ancaman Pidana bagi Perusak Bendera Merah Putih Bendera Merah Putih merupakan bendera yang berasal dari Negara yang sangat kita banggakan dan kita cintai yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Sang Merah Putih", itulah sebutan yang disamatkan kepada Negara Indonesia. Dan perlu diketahui juga secara hukumnya sebutan atau julukan "Sang Merah Putih" tersebut itu diatur oleh Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bendera juga merupakan salah satu simbol identitas wujud eksistensi bangsa Indonesia, dimana terdapat simbol lainnya selain dari bendera yaitu seperti bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan. Namun taukah anda, ternyata dalam UU Nomor 24 tahun 2009 terdapat larangan atau ancaman pidana bagi perusak bendera merah putih yang tentu mungkin masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahuinya. Larangan tersebut dijelaskan di dalam Pasal 24 khususnya huruf a UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi " Setiap orang dilaranga. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dane. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Baca juga 3 Posisi Menteri Yang Dapat Menggantikan Presiden Termasuk Menteri Pertahanan Dari ketentuan hukum diatas, Terkait larangan mengenai pengrusakan terhadap bendera merah putih tentu terdapat sanksi hukum bagi mereka yang terbukti melanggarnya. Dan ancaman hukumnya tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 yang berisi " Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Ancaman pidana dari pada merusak bendera merah putih tentu tidak main main bukan yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Dan demi mencegah hal tersebut dapat terjadi, Menurut penulis hal-hal diatas baik yang mengatur mengenai larangan dan juga sanksi hukum dari pada merusak bendera merah putih wajib hukumnya untuk diketahui oleh masyarakat. Tujuannya agar kejadian seperti yang penulis pernah baca melalui media online yaitu aksi ibu-ibu yang menggunting bendera merah putih yang sempat viral di sumedang itu tidak terjadi lagi. Memang mungkin ketika suatu perbuatan dilakukan oleh seseorang dan perbuatan itu dilakukan dengan adanya potensi pelanggaran hukum, orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat saja terjerat hukum seperti kasus emak-emak gunting bendera merah putih. Kenapa ? Jawabannya karena hukum itu sifatnya memaksa, dimana pelaku yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dianggap sudah mengetahui aturan hukum yang berlaku dan mau tidak mau menerima konsekuensi hukumnya jikalau terbukti melanggar. Oleh karena itu penting sekali bagi kita yang menjadi bagian dari pada masyarakat di Negara Indonesia untuk setidaknya tau mengenai hukum seperti hal-hal yang dijelaskan diatas. Karena akibat dari pada pelanggaran hukum karena ketidaktahuan kita akan hukum itu dapat sangat merugikan, Dan kerugian itu bukan hanya dapat terjadi kepada diri sendiri melainkan juga dapat terjadi kepada orang-orang terdekat kita. Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera , Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Daniel Lesnussa ARTIKEL TERKAIT Tidak Bawa KTP Dapat Didenda Sebesar Rp 50 Ribu Bahkan Sampai Rp 500 Ribu ! Jalan di Perumahan Rusak, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ? 4 Peran Dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum
Ilustrasi Bendera Indonesia sumber PinterestBagi masyarakat Indonesia, bendera Merah Putih merupakan benda yang sakral. Bendera yang juga disebut Sang Saka Merah Putih ini menjadi simbol atau identitas bangsa samping itu, bendera Merah Putih juga menyimpan segudang cerita terkait Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Benda pusaka ini menjadi saksi bisu perjuangan para pahlawan nasional dalam memperjuangkan Tanah Singkat Bendera Merah PutihMengutip buku Suci dan Bendera Merah Putih yang ditulis Andi Mulya 2018, bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang digelar 17 Agustus itu, bendera Merah Putih dijahit sendiri oleh Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Pada 17 Agustus 1945, pukul Bung Karno membacakan teks Proklamasi di rumah kediaman Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta pembacaan teks, Bung Karno, Bung Hatta, dan seluruh tamu yang hadir mengikuti prosesi pengibaran Bendera Pusaka. Bendera tersebut diikat pada tiang bambu yang terletak di tengah bendera kala itu menjadi tanda kemerdekaan sekaligus identitas bangsa Indonesia. Karena itulah, bendera Indonesia terus dikibarkan di Tanah Air hingga saat Indonesia sumber PixabayAturan Pengibaran Bendera Merah PutihSebagai simbolis negara Indonesia, bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan dengan sembarangan. Terdapat aturan yang harus dipatuhi dalam pengibaran bendera Merah situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Kalimantan Utara, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan memuat beberapa aturan terhadap Bendera Pusaka. Di mana setiap orang dilarangMerusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Bendera Negara untuk reklame atau iklan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Bendera Merah Putih di IndonesiaPengibaran Bendera Merah Putih Pertama di IndonesiaAturan Pengibaran Bendera Merah Putih
06 Agust 2019 - 020602 Oleh Sheila Karina Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu. Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak Rp seratus juta rupiah, setiap orang yang dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Kembali Pencarian Berkas Link Produk Hukum Link JDIH Jumlah Pengunjung TOTAL Visitor 1068685 Page Hits 1640577 HARI INI Visitor 646 Page Hits 2204 © 2016 - 2023 Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Bendera merah putih selalu berkibar pada perayaan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus 1945 dengan perjuangan yang sangat berat untuk merebutkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Perjuangan dengan melawan penjajah dari Belanda hingga Jepang dengan tumpah darah dengan senjata yang tradisional. Para pahlawan pun telah memberikan kita kemerdekaan ini. Bendera merah putih yang dikibarkan pertama kali ketika hari kemerdekaan dijahit oleh Ibu Fatmawati yang merupakan istri dari Presiden Soekarno. Ukuran Bendera sang Merah Putih milik bangsa kita bangsa Indonesia memiliki standar dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, mengenai bendera yang lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3. Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari ukuran panjangnya. Bahan kain yang digunakan menggunakan bahan kain yang tidak luntur. Secara lengkap berikut ini bunyi lengkap Pasal 4 ayat 1-3. Pasal Tentang Ukuran Bendera Merah Putih 1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. 2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. 3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal; h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Cara Menghormati Bendera Negara Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih yakni mencoret, menulisi, menggambari, dan merusak. Banyak kasus pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan bendera sehingga ditertibkan oleh petugas yang berwajib. Sehingga pentingnya mengetahui peraturan tersebut. Ada aturan terhadap perlindungan Bendera Bangsa Indonesia yakni Pasal 57 dengan bunyi lengkapnya sebagai berikut Setiap orang dilarang a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Ketika anda tetap melakukan pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi sesuai dengan Pasal 66 sebagai berikut Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Keywords Ukuran Bendera Merah Putih Originally posted 2021-01-25 035726.
- Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar. Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa. Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya? Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ulasannya Ukuran Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 23. Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama. Baca juga Istana Ajak Masyarakat Hentikan Kegiatan dan Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus Pukul WIB Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya - Istana Negara 200cm x 300cm - Lapangan umum 120cm x 180cm - Di dalam ruangan 100cm x 150cm - Mobil presiden dan wakil presiden 36cm x 54cm - Mobil pejabat negara 30cm x 45cm - Kendaraan umum 20cm x 30cm - Kapal 100cm x 150cm - Kereta api 100cm x 150cm - Pesawat 30cm x 45cm - Meja 10cm x 45 cm Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur. AFP/POOL/ADI WEDA Raja Belanda Willem-Alexander tengah dan Ratu Belanda Maxima kiri, disambut Presiden Joko Widodo saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 10/3/2020. Kunjungan kenegaraan Raja dan Ratu Belanda tersebut untuk peningkatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan. Sebagai contoh, bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan juga 4 Hal yang Akan Berbeda pada HUT Ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19 Pengibaran dan pemasangan Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Foto dirilis Selasa 9/6/2020, memperlihatkan dua prajurit TNI AL menaikkan bendera Merah Putih di geladak KRI Usman Harun-539. Demi menjaga kedaulatan RI, TNI menerjunkan delapan KRI yang silih berganti mengamankan Perairan Natuna dari ancaman kapal asing yang ingin mengeruk kekayaan sumber daya perikanan di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif ZEE Indonesia tersebut. Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya. Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia. Apabila disandingkan dengan bendera negara asing pengibaran di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama. Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah apabila jumlah total bendera adalah ganjil, atau di tengah bagian kanan apabila jumlah bendera genap. Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi. Baca juga Logo Bangga Buatan Indonesia Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Fungsi Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara. Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang. Akan tetapi, meski hanya setengah tiang, ternyata ada aturan pengibaran yang harus ditaati. Awalnya, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan hingga ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang. Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang meninggal dunia. Ainun Aremania dan anggota TNI membentangkan bendera merah putih raksasa dalam upacara HUT TNI ke 68 di lapangan Rampal, Malang, Jawa Timur, Sabtu 05/10/2013. Larangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Bendera Merah Putih juga tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial. Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun. Terakhir, bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena