Tugas Kaur dan Kasi dalam pengelolaan keuangan desa di atur dalam Pasal 6 dengan uraian sebagai berikut: (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. (2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kaur tata usaha dan umum; dan. b. Kaur perencanaan. Survei Kebutuhan Data (SKD) adalah survei yang diselenggarakan olehBadan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi kebutuhan data statistik dantingkat kepuasan konsumen terhadap data dan pelayanan BPS. SKD dilaksanakansecara rutin tiap tahun sejak 2005, namun awalnya masih dilakukan di BPS Pusat saja. Sejak tahun 2014, lokasi pelaksanaan SKD Tugas dan Fungsi Kaur Desa / Keurani Cut adalah membantu Sekretaris Desa / Keurani Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) di Desamu bisa dilihat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 , Tentang SOTK Pemerintah Desa, dalam permendagri ini diatur segala A. Tugas. Tugas pokok Kaur Kesra adalah membantu Kepala Desa untuk mempersiapkan bahan-bahan dalam perumusan kebijakan teknis penyusunan program keagamaan serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Baca Juga : Persyaratan Membuat Website Desa Yang Harus Di Penuhi. B. Fungsi. Uraian Tugas Kepala urusan perencanaan berdasarkan TUPOKSI pada ayat (1) dan (2) adalah : Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja; Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan; Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti : menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan; menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa; evaluasi program. melakukan monitoring; penyusunan laporan. Website Resmi Desa Keru. avWo.

tugas kaur pembangunan desa